finebyme

Anggota Komisi VII DPR: Pencabutan Izin Tambang demi Selamatkan Raja Ampat

 

 

 

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Beniyanto, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah yang melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menghentikan sementara satu kontrak karya dan mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk melindungi kawasan konservasi Raja Ampat yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan terumbu karang.

 

 

 

Langkah Pemerintah yang Tepat

 

Beniyanto menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini diambil dengan pertimbangan matang dan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai bahwa pencabutan izin tambang merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan Raja Ampat. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata Raja Ampat serta melindungi wilayah konservasi terumbu karang yang telah mendunia.

 

 

 

Komitmen terhadap Pariwisata Berkelanjutan

 

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik dunia dengan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa. Kawasan ini memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil dan dikenal sebagai rumah bagi 75% spesies karang dunia. Namun, beberapa aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai dapat mengancam ekosistem terumbu karang dan kelestarian lingkungan.

 

Beniyanto berharap keputusan ini menjadi contoh tegas bagi semua pihak bahwa keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam harus selalu dijaga. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan dan merusak lingkungan.